SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, meskipun kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2025.
Kebijakan WFA ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nompr 2/2025. Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, kebijakan WFA sejauh ini belum kota Semarang terapkan.
BACA JUGA: Wujudkan Kota Inklusif, Trans Semarang Terus Perkuat Layanan Disabilitas
Pemerintah pusat, kata dia, belum mengintruksikan WFA di pemerintah daerah. Pemerintah pusat pun masih melakukan uji coba.
Dia menilai, karakteristik pekerjaan antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Sehingga, kebijakan WFA ini belum di terapkan di pemerintah daerah.
“Karakteristiknya pekerjaan berbeda. Pemerintah daerah, pelayanan publik bersentuhan langsung ke masyarakat. Sementara di pemerintah pusat, ada unit yang pelayanan bisa berjalan dari jarak jauh,” jelas Joko.
Untuk cuti ASN di Pemerintah Kota Semarang, akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemkot Semarang juga hanya menyesuaikan jam kerja selama Ramadan berdasarkan peraturan presiden.
Respon (1)