Saat ini, pihaknya hanya menerapkan kebijakan jam kerja pegawai selama Ramadan sesuai peraturan presiden (perpres) yang mana mulanya 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.
“Kami atur waktunya dari Senin – Kamis awalnya jam 08.00 – 16.00 diganti 08.00 – 15.15. Jumat biasanya 7.30 – 14.00 diganti 08.00 – 11.30. Di kecualikan, pelayanan khusus. Misalnya, Damkar, RS, kawan-kawan di lapangan punya jam kerja tersendiri,” terangnya.
Menurut dia, penyesuaian jam kerja tidak berpengaruh pada pelayanan publik. Bahkan, banyak ASN bekerja overtime karena mengikuti kegiatan kemasyarakatan selama Ramadan.
“Kami tidak berhitung jam kerja. Kadang pulang malam, ada kegiatan kemasyarakatan seperti tarling (tarawih keliling), ikut buka bersama, pengajian, hadir di kegiatan kemasyarakatan. Tidak mengenal jam kerja,” ungkapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah
Respon (1)