SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, merespons singkat soal tuntutan buruh agar upah minimum provinsi sektoral (UMSP) segera ditetapkan.
Saat beritajateng.tv jumpai di area Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024, Aziz menyebut penetapan UMSP masih dalam tahap proses pembahasan.
Hal itu ia ungkap saat dimintai konfirmasi apakah Jawa Tengah bakal menetapkan UMSP atau tidak.
“Ya ini proses, kita belum tau, ini masih sedang berproses,” jawab Aziz ringkas.
Aziz pun mengaku pihaknya tak tahu apakah kabupaten/kota ada yang mengajukan upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK).
“Saya belum lihat datanya,” sambung Aziz.
Pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menetapkan secara resmi kenaikan UMP di Jawa Tengah sebesar 6,5 persen. Kendati begitu, dalam pernyataan resminya, Nana tak ada menyinggung soal UMSP.
Menanggapi hal itu, Aziz menyebut pihaknya mesti berkomunikasi dengan pusat jika nantinya UMSP ditetapkan.