SEMARANG, beritajateng.tv — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengambil langkah preventif untuk mencegah kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan mulai diberikan kepada sejumlah pondok pesantren besar di Jawa Tengah.
Langkah ini menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MB di sebuah ponpes di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Kasus itu menjadi sorotan publik karena korban tidak hanya dianiaya, tetapi juga disekap di dalam kamar dan dilarang keluar dari pondok.
Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menjelaskan, pelatihan ini fokus pada pencegahan kekerasan sejak dari aturan internal pondok. Ia menegaskan, ponpes perlu mulai menerapkan tata tertib dan sistem sanksi disiplin yang tidak melanggar hak anak.
“Kemarin kita baru melatih pondok-pondok besar yang selama ini menjadi ikon Jawa Tengah. Kita latih supaya di pesantren itu bisa mencegah terjadinya kekerasan, mulai dari aturan yang tidak melanggar, kemudian bagaimana membuat hukuman disiplin yang positif, dan sebagainya,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Jumat, 10 Oktober 2025 sore.
BACA JUGA: Kasus Santri MB di Magelang: Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren Masih Lemah
Selain itu, dalam pelatihan tersebut pihaknya meminta ponpes untuk tidak menutupi jika terjadi kasus kekerasan di lingkungan mereka. Ema menegaskan, pelaporan justru menjadi bentuk tanggung jawab dan transparansi, bukan ancaman terhadap eksistensi lembaga pesantren.
“Kalau ada kasus, sampaikan saja kepada pemerintah. Pemerintah tidak akan menjatuhkan pesantren kalau memang lembaganya benar. Kita harus lihat apakah pelaku itu individu atau bagian dari kelembagaan,” lanjutnya.
Ema menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membangun sistem pencegahan kekerasan di pesantren. Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan berlangsung usai pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran Nasional 2025 di Kendal.
Ema imbau bentuk forum anak dan satgas internal pesantren
Tak berhenti pada pelatihan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong pembentukan forum anak berbasis pesantren. Langkah ini untuk membuka ruang bagi para santri menyuarakan persoalan yang mereka alami atau ketahui di lingkungan pondok.
“Kalau forum anak di kabupaten sudah ada, nanti kita kembangkan forum anak yang base-nya pesantren. Supaya anak-anak pesantren juga terbuka matanya tentang isu-isu kekerasan,” kata Ema.
Selain forum anak, Pemprov Jawa Tengah juga berencana mendorong pembentukan satuan tugas internal di lingkungan pesantren, serupa dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkup kampus.
“Kalau bentuk timnya namanya apa, itu terserah masing-masing pondok. Kemenag memang tidak mewajibkan pakai nama Satgas PPKS, tapi setiap pesantren diperintahkan membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan,” jelasnya.
BACA JUGA: Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang
Menurut Ema, tantangan besar ke depan bukan hanya membangun sistem, namun juga mengubah budaya diam di lingkungan pesantren. Kharisma kiai dan “jiwa korsa” santri kerap membuat kasus kekerasan sulit terungkap. Oleh sebab itu, forum anak dan satgas internal harapannya bisa menjadi pintu masuk perubahan.
“Kalau di kampus saja banyak yang enggan melapor, apalagi di pesantren yang punya struktur sosial lebih kuat. Tapi ini harus mulai ada perubahan,” pungkas Ema.
Penyekapan Korban MB di Ponpes Magelang
Sebelumnya, seorang santri berinisial MB dugaan kuat menjadi korban pengeroyokan di salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Tak hanya dianiaya, korban juga disekap di kamar dan tidak diperbolehkan keluar dari ponpes tersebut.
Korban baru berhasil keluar ponpes saat waktu salat Jumat pekan lalu, 3 Oktober 2025 lalu. Ia mendobrak pintu lalu kabur dengan melompati tembok jemuran. Setelah pulang ke rumah, korban MB bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.
Keluarga korban melimpahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Magelang untuk mengawal proses hukum tersebut, Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA: Bangunan Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Sebabkan Puluhan Santri Terjebak, Begini Kronologinya
Kuasa hukum korban, Roni Taufik Tafakkur, menyampaikan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas secara hukum.
“Kami dari Pusat Bantuan Hukum Pradima Gelang menerima kuasa dari keluarga korban MB. Ia dugaan kuat menjadi korban pengeroyokan yang beberapa santri senior dan salah satu pengasuh pondok lakukan,” ujar Roni dalam sebuah wawancara.
Menurut Roni, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00. Penganiayaan terjadi di lantai tiga dan korban sempat disekap di kamar asrama hingga keesokan paginya, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Korban dipukul secara bergantian oleh lebih dari satu orang. Tangan korban diikat dan bagian tubuhnya dihantam berkali-kali. Bahkan matanya luka parah akibat tendangan,” ungkapnya. (*)
Editor: Farah Nazila





