SEMARANG, beritajateng.tv – Pencairan dana PIP kembali berlangsung pada Juli 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan dana ini guna membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan.
Dana bantuan PIP langsung masuk ke rekening siswa sebagai penerima. Proses pencairan akan bertahap dan menyasar siswa yang sudah masuk dalam daftar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adanya pencairan dana PIP Juli 2025, harapannya tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena kendala biaya.
BACA JUGA: SPMB Gelombang 2, Ini Syarat Warga “Boro” Non-KTP Kota Semarang Bisa Daftar
Jadwal Pencairan Dana PIP Juli 2025
Pencairan dana PIP berlangsung hingga akhir bulan. Setiap jenjang pendidikan menerima bantuan dengan nominal berbeda. Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar iuran pendidikan, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Siswa SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000 per tahun. Sementara itu, siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp750.000 per tahun. Kemudian, siswa SMA/SMK/MA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.