SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memastikan bahwa seleksi CPNS akan kembali diadakan pada tahun 2025 ini.
Kabar soal pendaftaran tersebut tentunya menjadi kesempatan berharga buat kamu yang ingin bergabung Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, proses pendaftaran CPNS 2024 sendiri telah berakhir pada 12 Januari 2024, meskipun pengumuman hasilnya masih belum rilis.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumuman nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, rangkaian seleksi CPNS 2024 di jadwalkan berakhir pada 23 Maret 2025.
BACA JUGA: Berstatus TMS? Ini Jadwal Sanggah SKB CPNS 2024, Catat Tanggalnya!
Oleh karena itu, diperkirakan pendaftaran CPNS 2025 baru akan dimulai setelah tanggal tersebut. Namun, jika merujuk pada jadwal seleksi di tahun-tahun sebelumnya, besar kemungkinan proses pendaftaran akan di mulai pada Agustus 2025.
Nah, buat kamu yang berniat untuk mendaftar CPNS 2025, baiknya untuk memahami perkiraan biaya yang akan kamu keluarkan selama proses seleksi.
Estimasi biaya administrasi untuk mengikuti seleksi CPNS 2025
1. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat, yang resmi dari puskesmas atau rumah sakit. Biaya untuk pembuatan surat ini sekitar Rp20.000.
2. Surat bebas narkoba
Pelamar juga harus membuat surat bebas narkoba, dengan biaya bervariasi antara Rp275.000 hingga Rp400.000. Tergantung pada tempat yang menyediakan layanan tersebut.
3. Surat keterangan buta warna
Surat keterangan buta warna ini penting sebagai salah satu dokumen untuk pendaftaran. Dokumen yang satu ini dapat pendaftar buat dengan biaya sekitar Rp50.000.
4. E-materai
Pelamar harus membeli e-meterai tiga lembar, yang masing-masing seharga Rp12.000. Total biaya e-meterai mencapai Rp36.000.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK salah satu syarat pendaftaran yang dapat pendaftar peroleh di POLRES. Biaya sekitar Rp30.000 untuk pembuatan sampai penerbitannya. (*)





