“Iya, untuk Pesantren Manjung saat ini berhenti sementara, tidak ada aktivitas. Keputusan untuk menghentikan sementara ini berasal dari orang tua atau wali santri. Mereka tampaknya takut begitu mendengar ada kasus itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Kemenag juga menerima aspirasi warga yang menginginkan Ponpes Manjung ԁitutup permanen. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data sebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian Agama RI.
“Kami merespons keinginan warga karena warga sekitar maunya pondok itu ԁitutup dengan membawa berbagai catatan kelam yang lalu-lalu. Kami sedang kumpulkan data pendukungnya,” kata Hariyadi.
“Dari data-data itu nanti kami ingin membuat rekomendasi kepada Kementerian Agama Pusat,” imbuhnya.
Sebelumnya ԁiberitakan, Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan Bripka E sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), yang merupakan anak dari sesama anggota Polri.
Selain menjalani proses pidana dengan jerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Bripka E juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Propam Polres Wonogiri, dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan berpotensi ԁikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





