Ekbis

Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar

×

Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar
Tangkap layar secara daring kegiatan RDKB Maret, Selasa 2 April 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

Inarno menjelaskan, pelanggaran pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek. Dan pelanggaran perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek. Dan perantara pedagang efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.

Penegakan Hukum Pasar Modal

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan. Terkait pelanggaran Pasal 90 UU Pasar Modal atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi,” kata Inarno.

Lebih lanjut Inarno menjelaskan, selama 2024 ini OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar 13 perintah tertulis dan satu pembekuan izin perseorangan serta satu pencabutan izin orang perseorangan.

Kemudian juga ada dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda, atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“Ada 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” pungkas dia secara daring dalam kegiatan RDKB Maret, Selasa 2 April 2024. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan