EkbisHeadlineNews Update

Penerimaan Pajak Jateng I Selama 2022 Capai Rp 32,51 Triliun

×

Penerimaan Pajak Jateng I Selama 2022 Capai Rp 32,51 Triliun

Sebarkan artikel ini

Hal ini disebabkan oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul 4,28 triliun, PPh Pasal 22 sebesar 479 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar 1,02 triliun, PPh Pasal 23 sebesar 807 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar 345 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 4,22 triliun, PPN Dalam Negeri sebesar 12,38 triliun, PPN Impor sebesar 3,59 triliun, PBB sebesar 119 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp. 929 miliar.

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16 persen dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211.

Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100 persen. Kepatuhan pelaporan tertinggi yakni KPP Pratama Demak dengan capaian 120,61 persen, KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 107,61 persen dan KPP Pratama Blora dengan capaian 104,40 persen.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” ungkapnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan