Pendidikan

Pengadaan Televisi Pintar Sekolah, PGRI Jateng Ingatkan Risiko Mark Up Harga

×

Pengadaan Televisi Pintar Sekolah, PGRI Jateng Ingatkan Risiko Mark Up Harga

Sebarkan artikel ini
ketua pgri jateng muhdi
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi saat memberikan tanggapan terkait pengadaan televisi pintar di sekolah. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, memberikan pesan khusus kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, terkait rencana pengadaan massal perangkat teknologi pendidikan. Muhdi menegaskan, spesifikasi perangkat harus sesuai dengan program pembelajaran.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan seperti kasus dalam pengadaan Chromebook yang dinilai kurang efektif. Hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui di kantornya baru-baru ini.

“Kalau pengadaan massal dilakukan, pastikan barang sesuai kebutuhan di sekolah. Jangan sampai speknya tidak mendukung program pembelajaran. Dengarkan penggunanya, karena yang memakai nanti adalah sekolah dan guru,” ujar Muhdi.

BACA JUGA: Sayangkan Pengadaan Chromebook, PGRI Jateng: Seharusnya Bisa Untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Selain menyoroti kasus Chromebook, Muhdi juga menyinggung rencana pemerintah terkait pengadaan Smart TV untuk mendukung digitalisasi pendidikan.

Menurutnya, televisi pintar jauh lebih relevan dengan kebutuhan sekolah saat ini namun pemilihannya harus tetap yang sesuai kebutuhan dan berorientasi pada efektivitas.

“Kalau Smart TV Android itu, guru bisa menampilkan materi pembelajaran dengan mudah. Bahkan cukup dengan ponsel, materi bisa langsung ditayangkan di kelas. Itu lebih bermanfaat, terutama karena hampir semua guru sekarang punya HP, sementara laptop jumlahnya terbatas,” jelasnya.

Minta Pemerintag Waspada Agar Kasus Mark Up Harga Tidak Terulang Lagi

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tetap berhati-hati dalam pengadaan Smart TV. Harga satuan yang kabarnya mencapai Rp26 juta per unit, menurutnya, perlu ada peninjauan ulang.

“Kalau memang Rp26 juta, harus ada pengecekan betul apakah itu wajar. Banyak produk serupa di pasaran dengan harga di bawah Rp20 juta. Jangan sampai kasus mark up terulang lagi,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan