SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Niaga Jakarta telah menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak Tbk (BUKA). Dalam putusannya, majelis hakim sepenuhnya mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh BUKA.
Majelis hakim menilai bahwa klaim utang yang Harmas ajukan tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.
Selain itu, unsur kreditor lain dari Harmas, yakni Direktorat Jenderal Pajak, juga tidak terpenuhi. Secara faktual, BUKA tidak memiliki utang pajak yang jatuh tempo.
BACA JUGA: Bukalapak Tegaskan Posisi Hukum dalam Persidangan PKPU, Tetap Menanti Putusan Hakim
BUKA menyambut baik putusan ini dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta menegaskan pentingnya fakta dan aturan dalam proses hukum.
“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA.
Sementara itu, BUKA juga telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di One Belpark yang tidak di selesaikan sesuai kesepakatan. Serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum BUKA terima.
BACA JUGA: Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Miliaran
BUKA berkomitmen untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum agar setiap kewajiban dan kesepakatan dapat di tegakkan dengan adil.
“Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen melindungi kepentingan perusahaan serta para pemangku kepentingan,” tambah Kurnia Ramadhana. (*)
Editor: Farah Nazila