Hukum & Kriminal

Pengamat: Jika Terbukti Tutupi Kasus Penembakan Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Bisa Dipecat

×

Pengamat: Jika Terbukti Tutupi Kasus Penembakan Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini
Anwar Irwan | Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar semarang
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkap penyelidikan kasus kematian mahasiswi kedokteran Undip. (Foto: beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro, menyatakan bahwa pemecatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, bukanlah hal yang mustahil.

Hal ini terutama jika terbukti bahwa Irwan sengaja menutup-nutupi kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

“Jika memang terbukti Kapolrestabes dengan sengaja menutup-nutupi kasus ini, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Theo saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 11 Desember 2024.

Sebelumnya, perhatian publik mengarah pada status Irwan setelah Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Usai Pemberhentian Secara Tidak Hormat, Pengamat: Dia Tak Merasa Bersalah

Irwan menurut dugaan merekayasa kronologi dengan menyebut insiden itu terjadi saat pembubaran tawuran antar dua kelompok gangster. Namun, narasi tersebut kini dipertanyakan publik.

Menurut Theo, jika kronologi yang Irwan sampaikan terbukti palsu, maka ia telah melanggar asas akuntabilitas, transparansi, serta prinsip keterbukaan informasi sebagaimana teratur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hanya saja, Theo menekankan proses pemecatan Irwan dari posisinya sebagai Kapolrestabes Semarang tidak bisa serta-merta. Prosedur hukum yang berlaku perlu berjalan terlebih dahulu.

“Pemecatan Kapolrestabes memang dimungkinkan, tetapi harus melalui prosedur hukum yang tepat. Tidak bisa tiba-tiba menyatakan bersalah secara etika dan PTDH,” katanya.

Proses hukum yang setara jika Kapolrestabes Semarang terbukti bersalah

Kendati demikian, Theo juga menyoroti hak Irwan untuk memberikan pembelaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

“Irwan Anwar juga harus melewati proses hukum yang setara dan didengar kenapa dia mengeluarkan statement seperti itu. Bukti-bukti apa yang membuat dia yakin itu terjadi,” papar Theo.

Ia menekankan, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig akan menjadi kunci dalam menentukan kebenaran tindakan Irwan.

BACA JUGA: Video Sidang Etik Aipda Robig Hadirkan Korban Penembakan yang Selamat

Jika ternyata narasi yang Irwan sampaikan bertentangan dengan bukti-bukti tersebut, maka Irwan mesti mempertanggungjawaban pernyataannya.

“Tapi harus minta pertanggungjawaban faktanya di persidangan kode etik Robig ini fakta-faktanya salah. Punya pertanggungjawaban sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp