“Prinsip kami sejak awal kepada seluruh jajaran kami di bawah, yang kami pakai betul itu pedomannya perhitungan manual dari C pleno itu. Sehingga ketika ada perbedaan, yang kita pakai C pleno manual itu,” ungkapnya.
Sebagaimana yang ia ceritakan temuannya di Kabupaten Wonosobo. Ada perolehan suara formulir C hasil yang tak sesuai dengan apa yang tertulis di Sirekap.
BACA JUGA: Sirekap Sempat Eror 24 Jam Lebih, KPU RI Akui Hentikan Sementara untuk Proses Ini
Sehingga, tegas Sosiawan, yang mesti menyesuaikan ialah Sirekap atau PPK. Bukan sebaliknya.
“Justru jangan mengikuti Sirekap ketika terjadi ketidak sesuaian dan perselisihan. Membaca tulisan tangan, padahal karakter yang Sirekap baca ini kan huruf, angka digital, jadi ketika sebuah angka atau tulisan tidak sesuai dengan image digital, maka bacaannya hasilnya muncul lain. Itu problem teknologi,” bebernya.
Sesungguhnya, dalam hematnya, Sosiawan menilai ketidaksesuaian perolehan suara dalam Sirekap ini merupakan permasalahan teknis.
Namun, sayangnya, kata Sosiawan, masalah teknis ini mesti terlibat dalam urusan yang sifatnya politik.
“Iya itu sesungguhnya persoalan teknis, tapi karena ini masalah politis, ya, urusan politik tentu tidak sesederhana teknis, ya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi