SEMARANG, beritajateng.tv – “Tak ada persoalan serius,” begitu jawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat disinggung mengenai ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara di formulir C1 dan Sirekap.
Anggota Divisi Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, menuturkan, meskipun ada beberapa wilayah yang oleh KPU RI ditunda perhitungannya, namun Bawaslu Jateng tetap melaksanakan hal tersebut.
“Kemarin [Senin, 19 Februari 2024] jadwalnya ada 29 kabupaten/kota yang di kecamatannya melakukan penghitungan, baik Sirekap maupun secara manual. Ketika KPU RI menghentikan, kami berketetapan karena di Jateng tidak ada masalah,” ujar Sosiawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Adapun 29 kabupaten/kota se-Jateng, lanjut Sosiawan, tetap melakukan perhitungan sesuai jadwal dan pihaknya memberikan saran kepada KPU, utamanya yang ia tujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BACA JUGA: Yang Bermasalah Data Ekstrem Bukan Sirekap, KPU Jateng Ungkap Alasan Perolehan Suara Tak Sesuai
“Tidak ada masalah yang 29 kabupaten/kota itu, maka kami membuat saran pada KPU, terutama pada PPK, karena kemarin penghitungannya ditingkat kecamatan tetap dilanjutkan,” akunya.
Pihaknya menegaskan Bawaslu tetap berpaku pada formulir C hasil. Sosiawan mengungkap bahwa Sirekap ini hanya alat bantu hitung yang utama. Namun, ia tetap melakukan perhitungan manual dari formulir C hasil tersebut.
“Jadi secara manual tetap, data-data sudah kami dapat di tingkat kecamatan. Sesungguhnya kan aplikasi Sirekap ini sekadar alat bantu yang utama. Perhitungan rekapitulasi hasil Pemilu kan secara manual dari C hasil itu,” jelasnya.
Ketidakcocokan hasil suara di formulir C dengan Sirekap
Sebanyak 6 kabupaten/kota lainnya di Jateng, ujar Sosiawan, akan melakukan perhitungan suara pada hari ini, Selasa 20, Februari 2024.
Kendati demikian, saat melakukan pengawasan, Sosiawan menemukan ketidak cocokan hasil suara di formulir C dengan apa yang tertulis di Sirekap.
Kepada jajarannya, Sosiawan mengarahkan untuk berpaku pada perhitungan manual yang tertulis pada formulir C hasil tersebut.
“Prinsip kami sejak awal kepada seluruh jajaran kami di bawah, yang kami pakai betul itu pedomannya perhitungan manual dari C pleno itu. Sehingga ketika ada perbedaan, yang kita pakai C pleno manual itu,” ungkapnya.
Sebagaimana yang ia ceritakan temuannya di Kabupaten Wonosobo. Ada perolehan suara formulir C hasil yang tak sesuai dengan apa yang tertulis di Sirekap.
BACA JUGA: Sirekap Sempat Eror 24 Jam Lebih, KPU RI Akui Hentikan Sementara untuk Proses Ini
Sehingga, tegas Sosiawan, yang mesti menyesuaikan ialah Sirekap atau PPK. Bukan sebaliknya.
“Justru jangan mengikuti Sirekap ketika terjadi ketidak sesuaian dan perselisihan. Membaca tulisan tangan, padahal karakter yang Sirekap baca ini kan huruf, angka digital, jadi ketika sebuah angka atau tulisan tidak sesuai dengan image digital, maka bacaannya hasilnya muncul lain. Itu problem teknologi,” bebernya.
Sesungguhnya, dalam hematnya, Sosiawan menilai ketidaksesuaian perolehan suara dalam Sirekap ini merupakan permasalahan teknis.
Namun, sayangnya, kata Sosiawan, masalah teknis ini mesti terlibat dalam urusan yang sifatnya politik.
“Iya itu sesungguhnya persoalan teknis, tapi karena ini masalah politis, ya, urusan politik tentu tidak sesederhana teknis, ya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





