Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Penghitungan Suara di Jateng Tetap Berjalan Meski Sirekap Dihentikan Sementara, Bawaslu Ungkap Alasannya

×

Penghitungan Suara di Jateng Tetap Berjalan Meski Sirekap Dihentikan Sementara, Bawaslu Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Hasil Sirekap
Anggota Divisi Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat ditemui di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa, 20 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – “Tak ada persoalan serius,” begitu jawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat disinggung mengenai ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara di formulir C1 dan Sirekap.

Anggota Divisi Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, menuturkan, meskipun ada beberapa wilayah yang oleh KPU RI ditunda perhitungannya, namun Bawaslu Jateng tetap melaksanakan hal tersebut.

“Kemarin [Senin, 19 Februari 2024] jadwalnya ada 29 kabupaten/kota yang di kecamatannya melakukan penghitungan, baik Sirekap maupun secara manual. Ketika KPU RI menghentikan, kami berketetapan karena di Jateng tidak ada masalah,” ujar Sosiawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Adapun 29 kabupaten/kota se-Jateng, lanjut Sosiawan, tetap melakukan perhitungan sesuai jadwal dan pihaknya memberikan saran kepada KPU, utamanya yang ia tujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

BACA JUGA: Yang Bermasalah Data Ekstrem Bukan Sirekap, KPU Jateng Ungkap Alasan Perolehan Suara Tak Sesuai

“Tidak ada masalah yang 29 kabupaten/kota itu, maka kami membuat saran pada KPU, terutama pada PPK, karena kemarin penghitungannya ditingkat kecamatan tetap dilanjutkan,” akunya.

Pihaknya menegaskan Bawaslu tetap berpaku pada formulir C hasil. Sosiawan mengungkap bahwa Sirekap ini hanya alat bantu hitung yang utama. Namun, ia tetap melakukan perhitungan manual dari formulir C hasil tersebut.

“Jadi secara manual tetap, data-data sudah kami dapat di tingkat kecamatan. Sesungguhnya kan aplikasi Sirekap ini sekadar alat bantu yang utama. Perhitungan rekapitulasi hasil Pemilu kan secara manual dari C hasil itu,” jelasnya.

Ketidakcocokan hasil suara di formulir C dengan Sirekap

Sebanyak 6 kabupaten/kota lainnya di Jateng, ujar Sosiawan, akan melakukan perhitungan suara pada hari ini, Selasa 20, Februari 2024.

Kendati demikian, saat melakukan pengawasan, Sosiawan menemukan ketidak cocokan hasil suara di formulir C dengan apa yang tertulis di Sirekap.

Kepada jajarannya, Sosiawan mengarahkan untuk berpaku pada perhitungan manual yang tertulis pada formulir C hasil tersebut.

Tinggalkan Balasan