Atas hal itu, KAI Daop 4 Semarang kemudian melakukan beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset. Sayangnya, para penghuni tidak menunjukan itikad baik.
“Sudah bertahun-tahun kita lakukan upaya persuasif untuk mereka melakukan kontrak. Tapi mereka tidak ada itikad baik bahkan mereka menganggap tanah itu milik mereka,” ucapnya.
Surat peringatan tiga kali sebelum penertiban dan pengosongan secara paksa
Sebelum aksi penertiban dan pengosongan, lanjut Franoto, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penghuni untuk mengosongkan bangunannya. Yakni pada tanggal 8 Juli 2024, 15 Juli 2024, dan 22 Juli 2024.
BACA JUGA: KAI Beri Warning Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
Namun demikian, penghuni tak juga menunjukkan itikad baik sehingga penertiban dan pengosongan terjadi hari ini. Setelah penertiban selesai, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di ketujuh rumah.
“Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan Perusahaan dan kami akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Franoto. (*)
Editor: Farah Nazila