SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi saling dorong dan ketegangan sempat mewarnai pengosongan tujuh rumah Perusahaan PT KAI Daop 4 Semarang di Gergaji, Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa, 30 Juli 2024 pagi.
Aksi saling dorong itu terjadi saat petugas hendak mengosongkan 7 rumah dinas yang masih ada penghuninya. Sejumlah penghuni bahkan sempat menghadang petugas yang masuk ke area rumahnya.
Ketegangan antar penghuni dan pengacara tak terhindarkan saat petugas berusaha merangsek masuk area rumah. Karena kalah jumlah, penghuni pun menyerah dan petugas berhasil masuk untuk melakukan pengosongan dan mengeluarkan barang-barang untuk diangkut menggunakan truk.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengungkapkan, ketujuh rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
“Sedangkan total luasan 7 rumah perusahaan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sekitar 824 meter persegi, dengan nilai aset tersebut sekitar Rp 45 miliar,” ungkap Franoto kepada awak media.
Ia menjelaskan, ketujuh rumah tersebut mulanya merupakan tempat tinggal para pensiunan pegawai PT KAI yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan meninggal, keturunan yang terdiri dari anak, cucu, menantu atau kerabat tetap menempati namun tanpa perikatan kontrak dengan KAI.