Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Penghuninya Tak Mau Bayar Uang Sewa, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan 7 Rumah Perusahaan

×

Penghuninya Tak Mau Bayar Uang Sewa, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan 7 Rumah Perusahaan

Sebarkan artikel ini
pengosongan rumah oleh KAI
Ketegangan sempat mewarnai aksi pengosongan tujuh rumah PT KAI Daop 4 Semarang di Gergaji pada Selasa, 30 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi saling dorong dan ketegangan sempat mewarnai pengosongan tujuh rumah Perusahaan PT KAI Daop 4 Semarang di Gergaji, Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa, 30 Juli 2024 pagi.

Aksi saling dorong itu terjadi saat petugas hendak mengosongkan 7 rumah dinas yang masih ada penghuninya. Sejumlah penghuni bahkan sempat menghadang petugas yang masuk ke area rumahnya.

Ketegangan antar penghuni dan pengacara tak terhindarkan saat petugas berusaha merangsek masuk area rumah. Karena kalah jumlah, penghuni pun menyerah dan petugas berhasil masuk untuk melakukan pengosongan dan mengeluarkan barang-barang untuk diangkut menggunakan truk.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengungkapkan, ketujuh rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

“Sedangkan total luasan 7 rumah perusahaan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sekitar 824 meter persegi, dengan nilai aset tersebut sekitar Rp 45 miliar,” ungkap Franoto kepada awak media.

BACA JUGA: Mbak Ita Lakukan Pertemuan Jajaran Direksi PT KAI, Bahas Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik ART

Ia menjelaskan, ketujuh rumah tersebut mulanya merupakan tempat tinggal para pensiunan pegawai PT KAI yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan meninggal, keturunan yang terdiri dari anak, cucu, menantu atau kerabat tetap menempati namun tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan