Jateng

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Musik Melonjak: Kini Rp15 Juta per Room per Tahun

×

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Musik Melonjak: Kini Rp15 Juta per Room per Tahun

Sebarkan artikel ini
Royalti Musik Bandungan
Perwakilan manajemen tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, menunjukkan surat somasi dari WAMI, Kamis, 14 Agustus 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah polemik royalti musik, para pengusaha dan pengelola karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, turut meradang.

Beberapa dari mereka bahkan telah mendapat somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), organisasi pengelola hak cipta musik di Indonesia.

Somasi yang Firma Hukum Yudhistira layangkan selaku pemegang kuasa WAMI sudah sebanyak tiga kali hingga berakhir mediasi di Polda Jawa Tengah.

Ihwal ini tersampaikan oleh perwakilan manajemen Citra Dewi Karaoke, Bandungan, Handika Gusni Rahmulya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurutnya, di Bandungan ada dua manajemen karaoke yang mendapat somasi dari WAMI tersebut. Masing-masing manajemen Citra Dewi dan manajemen Karaoke Diamond.

BACA JUGA: Royalti Lagu Jadi Polemik, Hotel di Semarang Ini Sudah Tersertifikasi LMKN dan Patuh Aturan

Bahkan, persoalan ini sempat berproses di Polda Jawa Tengah dan selepas ada mediasi, dari tuntutan Rp960 juta turun menjadi Rp388 juta untuk tahun 2024 dan 2025.

Hanya saja, masih ada hal yang menjadi pertanyaan pengusaha. Sebab, dalam ketentuannya ada beberapa klasifikasi karaoke yang cara penghitungannya belum mereka pahami.

Yakni, klasifikasi karaoke kubus, family, ekslusif, dan karaoke hall. Untuk di Bandungan, jelas Handika, klasifikasinya karaoke eksklusif dengan nominal royalti Rp15 juta per tahun kali jumlah room.

“Nominal Rp15 juta per room per tahun tersebut pengusaha tidak tahu cara penghitungannya dari mana dan bagaimana,” tegas Handika.

Menurutnya, jika nominalnya tak sebesar itu, pengusaha masih bisa mengondisikan. Sebab, pada tahun 2020 atau sebelum pandemi Covid-19, royalti hanya sebesar Rp3 juta per room per tahun.

Tagihan royalti musik di salah satu karaoke Bandungan naik dari Rp3 juta jadi Rp15 juta

Apabila saat ini royalti musik naik menjadi Rp15 juta, Handika menilai itu sangat memberatkan pengusaha. Terlebih dengan kondisi ekonomi seperti sekarang yang pengaruhnya luar biasa.

Ia mengaku terakhir membayar royalti tersebut pada 2019 menuju 2020, dan masih di nominal Rp3 juta lebih per room per tahun. Kemudian, 2021-2022 vakum lantaran Covid-19, dan akhir 2023-2024, baru bisa beroperasi normal.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan