Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Penjelasan Kasatpol PP Terkait Mantan Pegawainya Gelapkan Dana BPJS Rp 688Juta

×

Penjelasan Kasatpol PP Terkait Mantan Pegawainya Gelapkan Dana BPJS Rp 688Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Semarang, 29/6 (BeritaJateng.tv) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto menceritakan kronologi lengkap mantan pegawainya yang menggelapkan Dana iuran BPJS hingga ratusan juta.

Fajar mengatakan mantan pegawai yang menggelapkan Dana BPJS itu Seorang pria berinisial LK (46). Ia menggelapkan Dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 177 Non ASN Satpol PP Kota Semarang.

“Berdasar laporan terakhir, dana yang digelapkan LK mencapai Rp 688 Juta,” kata Fajar ditemui di Kantor Dinasnya, Rabu (29/6).

Menurutnya, kasus penggelapan ini diketahui pihaknya pada September 2021 lalu. Saat itu, ada Surat dari BPJS yang memberikan peringatan bahwa sejak Maret 2022 Satpol PP belum menyetor iuran BPJS.

“Kebetulan LK ini menjabat sebagai staff bendahara pembantu pengeluaran Satpol PP. Dia yang bertanggungjawab untuk setoran. September 2021 kita dapat Surat peringatan dari BPJS katanya kita belum setor iuran selama 19 bulan,” jelasnya.

Fajar mengaku kaget saat tahu bahwa Satpol PP Kota Semarang belum menyetor dana iuran ke BPJS. Pihaknya pun lantas mengusut hal itu.

“Setelah saya usut ternyata waktu enam bulan tidak setor, sudah ada surat peringatan tapi diterima pelaku, tidak sampai Saya. Terbongkarnya ketika September kemarin ada surat lagi untuk Satpol PP Kota Semarang,” terangnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan