Pastikan PPKom dan PA paham risiko dan konsekuensi Hukum
Agustina menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan tahap pertama untuk memastikan seluruh PPK dan PA paham risiko serta konsekuensi hukum ketika mengelola pengadaan. “Kemudian tahap pertama ini, melakukan apel untuk penandatanganan semua PPKom dan PA. Jadi kalau nanti ada sesuatu ya mereka harus tahu. Itu adalah risikonya,” katanya.
Usai apel, setiap OPD pemkot minta menindaklanjuti dengan surat pernyataan personal bagi tiap PA dan PPK. Yang memuat rambu-rambu kepatuhan sebagai pengingat agar tidak salah melangkah.
Salah satu rekomendasi kunci KPK yang langsung di adopsi Pemkot adalah pelarangan penempatan anggaran infrastruktur di kecamatan dan kelurahan.
“Kemudian yang kedua, rekomendasi untuk tidak boleh lagi menempatkan biaya pembangunan, anggaran pembangunan untuk infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan,” tutur Agustina.
Agustina menambahkan, Pemkot telah menyiapkan penyusunan roadmap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan UMKM. Yang di korelasikan dengan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, stunting, dan lainnya, serta mendorong integrasi data untuk mencegah tumpang tindih program.
Di sisi lain, ia meminta penggunaan teknologi untuk digitalisasi, standardisasi, dan transparansi layanan pengadaan. Agar lebih cepat, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Untuk itu saya tekankan, upaya pencegahan korupsi harus berjalan secara besar-besaran. Harus kita lakukan aksi penindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana tanpa padang bulu,” tegasnya.
Agustina juga mengajak jajarannya untuk cermat dalam bertugas dan bijak dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya bila hal tersebut berjalan maka kinerja Pemkot Semarang menjadi lebih baik. “Kita kembalikan kepercayaan warga Kota Semarang, semoga ASN Pemkot Semarang akan menjadi lebih baik,” papar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah