Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisNews Update

Penumpang Dengan Vaksin Dosis Lengkap Boleh Naik Pesawat Domestik Tanpa Swab

×

Penumpang Dengan Vaksin Dosis Lengkap Boleh Naik Pesawat Domestik Tanpa Swab

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Semarang, 12/3 (BeritaJateng.tv) – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara, mendukung kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19, salah satunya dengan kebijakan tes PCR dan Antigen yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk bepergian melalui udara.

“Pada prinsipnya kami selaku operator Bandara selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid -19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, dimana dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Dan kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani,” kata Hardi dalam siaran persnya, Sabtu.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan – ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara lain sebagai berikut :

1.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Tinggalkan Balasan