Menurutnya, ketujuh Raperda yang belum rampung itu sudah terfasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mudah-mudahan hasil fasilitasinya, secara substansi pembahasan sudah selesai. Tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri. Nanti di paripurnakan di periode mendatang,” akunya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno yang turut hadir dalam acara itu mengaku akan menindak lanjuti dengan membawanya ke Kemendagri.
“Hari ini sudah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur. Nanti kita tindak lanjuti ke Kemendagri untuk kita evaluasi,” beber Sumarno.
BACA JUGA: Masih Penyelidikan, Kejari Blora Butuh Energi Ekstra Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora
Menurut keterangannya, evaluasi terhadap Perda itu akan turun dalam kurun waktu 15 hari.
“Evaluasi turun 15 hari, kita perdakan, dan kita masukkan di lembaran daerah. Kalau di perda-perda nanti mengamantkan aturan teknis. Biasanya kita menyusun Pergub untuk tindak lanjut teknisnya nanti,” tandas Sumarno. (*)
Editor: Farah Nazila