SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Melalui kasus penyelewengan dana Universitas Muria Kudus ini, ada 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016 sehingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp. 24 miliar.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan adanya penyelewengan dana Universitas Muria Kudus saat konferensi pers ungkap kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik pada Rabu, (24/5/2023).
“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut kami cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 miliar pada yayasan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya menerangkan, ketiga tersangka penyelewengan dana Universitas Muria Kudus tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus. Dua orang lainnya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai mastermind dalam kasus tersebut.
“Tersangka MA ini walau bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” tuturnya.
Kronologi Kasus TPPU
Kasus bermula berawal dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus. Terdapat syarat untuk mempunyai rumah sakit. Berkaitan dengan hal tersebut, mulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada tahun 2012 s.d. 2016.
“Modus tersangka yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 s.d. 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” terangnya.