JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada, Kamis (6/4/2023). RPDU itu menghadirkan pakar transaksi keuangan di Indonesia yakni Yenti Ganarsih dan Yunus Husein. RPDU membahas tentang tindak pidana pencucian uang.
Yunus Husein, mantan Kepala PPATK periode 2001-2006 dan 2006-2010 ini hadir menjelaskan terkait teknis analisis PPATK dan cara kerja mendeteksi tindak pidana pencucian uang yang mencurigakan.
Pada dasarnya, PPATK menjadi lembaga yang paling memahami terkait trend pencucian uang di Indonesia. Adanya beragam analisis tersebut, PPATK bisa menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang di lingkungan pejabat negara.
“Setiap hari PPATK setiap melakukan technical analytist atau operational analytist dalam rangka mengindinkasi TPPU. Kalau 6 bulan sekali dilakukan strategic analytist untuk melihat trend pencucian uang di Indonesia,” ujar Yunus Husein melalui channel youtube DPR RI, Kamis (6/4/2023).
Yunus juga menambahkan bahwa bahan untuk melakukan beragam analisis TPPU yang mencurigakan yakni adanya laporan transaksi keuangan tunai, laporan transfer dana dari luar negeri dan sebaliknya, serta beberapa laporan keuangan lainnya.
“Bahan baku PPATK untuk menganalisis TPPU yakni laporan transaksi keuangan mencurigakan laporan transaksi keuangan tunai, laporan pemenuhan uang tunai, dan laporan transfer dana dari dan ke luar negeri. Berapa rupiah pun bisa terdeteksi ada transaksi. Kemudian, laporan transaksi penyedia barang dan jasa, laporan penundaan transaksi. PPATK juga melakukan analisis dari sumber data lainnya misalnya dari publik, media massa, media sosial,” tuturnya.
Tindak Pidana Pencucian Uang Bisa Terdeteksi Melalui Gaya Hidup di Medsos!
Selain laporan transaksi keuangan tersebut, salah satu informasi yang bisa menjadi bahan penyelidikan yakni berasal dari profile pejabat itu sendiri. Misalnya melalui media sosial. Postingan pejabat negara yang memamerkan kekayaannya itu merupakan bentuk pengakuan.
“Dari media sosial seperti facebook dan twitter pejabat. Itu kan informasi juga. Apalagi yang suka hedonisme, pasang gambar kemudian diedit. Itu bagus sekali, sudah merupakan suatu pengakuan. Bagi PPATK dan penegak hukum merupakan informasi yang sangat bermanfaat,” katanya.
PPATK juga bisa mengungkap tindak pidana pencucian uang dari gaya hidup pejabat negara. Jika gaya hidupnya tidak sesuai dengan identitas, laporan keuangannya, pendapatan, dan pekerjaannya, maka bisa saja terdapat aliran dana yang tidak wajar dari pejabat yang bersangkutan.
“Salah cara untuk mengungkap TPPU yakni dengan life style analytist. Akan kelihatan kalau life style-nya tidak sesuai dengan profile, income, dan pekerjaannya, maka ada sumber yang tidak biasa. Ini harus dimanfaatkan kawan-kawan penyidik,” ujarnya (*).





