Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Nilai Rupiahnya Nggak Nanggung-nanggung!

×

Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Nilai Rupiahnya Nggak Nanggung-nanggung!

Sebarkan artikel ini
penyelewengan dana Universitas Muria Kudus
Penyelewengan dana Universitas Muria Kudus mencapai Rp 24 miliiar. Rabu (25/5/2023). (Yovita/beritajateng.tv).

Hingga akhirnya dari hasil audit oleh pihak YPUMK selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka. Pengeluaran dana tersebut melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Penyelewengan dana Universitas Muria Kudus, Ternyata Rekayasa Dokumen!

Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada tahun 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng. Polda Jateng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 terbit surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang petugas dapatkan, ternyata dana tersebut mengalir ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang untuk penggandaan uang,” jelasnya.

Para tersangka mendapatkan dana tersebut dengan cara melakukan konspirasi dan rekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki hutang kepada tersangka MA.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku terjerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. UU tersebut terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun, tuturnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan penyelewengan dana Universitas Muria Kudus tersebut telah memasuki Tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan