Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto




