Hukum & Kriminal

Penyuap Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 3 Tahun Penjara

×

Penyuap Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
korupsi
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp