Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Modus Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan 6 Santriwati

×

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Modus Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan 6 Santriwati

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Santriwati Semarang
Para pendamping korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Semarang saat memberikan keterangan pada media di Kantor AJI Semarang, Rabu, 6 September 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Kali ini, seorang kyai berinisial BBA dari Ponpes Hidayatullah Hikmah Al-Kahfi Lempongsari, Kota Semarang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santriwati.

Menurut dugaan, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap enam santriwati dalam rentang waktu semenjak tahun 2021.

Adapun salah satu korban, Mawar (nama samaran) telah membuat laporan polisi serta mendapat pendampingan dari UPTD PPA DP3A Kota Semarang dan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA).

BACA JUGA: Ojek Online Perempuan Blak-blakan, jadi Korban Pelecehan Seksual saat Bawa Penumpang

Iis Amalia, pendamping psikologi korban dari UPTD PPA DP3A Kota Semarang mengatakan, kasus ini terungkap setelah pada 8 Agustus 2023 lalu korban mengadu ke tempat kerjanya. Setelah itu, pihaknya bersama JPPA kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Total ada enam korban. Dari situ kami berkoordinasi dengan Kanit PPA Polrestabes Semarang bahwa kasus ini yang bisa diproses yaitu kasus Mawar yang berusia 15 tahun,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Aji Semarang, Rabu, 6 September 2023.

Pimpinan ponpes di Semarang lakukan pelecehan dengan Modus Agama untuk kelabui santriwati

Lebih jelas, Iis menjelaskan bahwa Mawar mengalami pelecehan seksual pada tahun 2021. Waktu itu, Mawar mesti transit terlebih dahulu di Ponpes Hidayatullah Hikmah Al-Kahfi Lempongsari sebelum kemudian menuju ponpes di Kota Malang.

Namun, saat transit di Ponpes Hidayatullah Hikmah Al- Kahfi Lempongsari, Mawar malah mengalami kekerasan seksual dari pimpinan ponpes yaitu BBA.

“Pada saat itu Mawar ini dapat ancamam harus ikut pergi bersama BBA dengan alasan ngaji atau mujahadah. Ketika mawar menolak, BBA ini berkata, ‘Kalau kamu tidak manut guru, maka kamu akan durhaka!'” jelasnya.

Selain itu, pelaku kerap kali menggunakan modus dengan embel-embel agama. Misalnya, santriwati akan berdosa dan durhaka jika tidak mau menuruti keinginan pelaku. Hal tersebutlah yang kemudian membuat santriwati yang kebanyakan di bawah umur tidak bisa menolak.

BACA JUGA: Kasus Mahapala Unnes, Bukti Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Mana Saja

“BAA selalu mengatakan bahwa ‘Aku itu adalah kyaimu, aku adalah gurumu. Dan sebagai seorang murid kamu harus takzim, kamu harus manut. Karena kalau tidak, kamu berdosa, kamu anak durhaka’ begitu,” sambungnya.

Saat ini, IIS bersama UPTD PPA DP3A Kota Semarang terus melakukan pendampingan terhadap korban. Terakhir, Mawar mendapat konseling psikologi di rumah sakit setempat. Hasilnya, terkonfirmasi Mawar mengalami tekanan mental.

“Seperti contohnya depresi, kecemasan, dan gangguan somasitasi. Selain itu anak itu juga sampai sekarang belum bisa ambil ijazah karena biaya sekolah belum orang tua bayarkan, karena orang tuanya menyerahkan uang itu kepada pelaku BBA dan sampai sekarang Mawar susah untuk melanjutkan sekolah atau kuliahnya,” katanya.

Adapun saat ini pelaku telah berhasil tertangkap oleh Poltestabes Semarang pada Jumat, 1 September 2023 kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2020, atau sekitar 4 tahun hingga kini. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp