Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Gondol Uang Rp 100 Juta, Pelaku Perampokan Bersenjata Api Tertangkap di 3 Tempat Berbeda

×

Gondol Uang Rp 100 Juta, Pelaku Perampokan Bersenjata Api Tertangkap di 3 Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini
perampokan bersenjata api
Para pelaku perampokan bersenjata api berhasil ditangkap Polda Jawa Tengah di Cilacap, Senin (3/4/2023). Foto: Yovita - beritajateng.tv

Pihaknya menambahkan, saat mengamankan Iwan, kepolisian juga mendapati ada empat senjata api rakitan. Polisi juga menyita dua kendaraan, empat pucuk revolver rakitan dan 27 amunisi rinciannya 21 kaliber 38 dan kaliber 9.

“Dalam Pengembangan pelaku, mereka membagi uang rampokan untuk dibelanjakan. Kemudian mereka pergi menyeberang ke sungai dan menghilangkan barang bukti ke sungai, jadi ada barang bukti yang belum kita temukan,” tutur Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan kejadian ini para pelaku lakukan dengan perencanaan yang matang dari para pelaku selama 10 hari. Para pelaku semuanya memiliki peran dalam mengintai dan eksekutor saat melakukan aksi kejahatannya.

Para Pelaku Perampokan Bersenjata Api Gondol Uang Ratusan Juta

Komplotan rampok itu tak segan menembak pemilik warung, Nasirun (45) dan mengenai tumit kaki kiri. Pelaku juga mengambil uang Rp 100 juta dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti.

Warga yang hendak menolong korban, Gunawan, pun mereka tembak dan terkena lutut kaki kanannya. Aksi perampokan itu sempat terekam kamera warga dan viral.

Para Pelaku merupakan residivis, sedangkan Otak perampokan itu adalah Sugiono yang merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api. Ia baru keluar dari Lapas Bekasi dengan status bebas bersyarat pada November 2022.

“Sementara itu, pelaku Sugiono mengatakan nekat menembak korban karena sang korban hendak merebut senjata yang ia bawa. Kemudian setelah menembak, ia dan komplotannya pergi meninggalkan korban,” ujar Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Para pelaku perampokan bersenjata api dijerat dengan pasal 365, ayat 2 kesatu dan kedua dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan