Otomotif

Perbandingan Pajak Yamaha NMAX Neo S vs Honda PCX 2025, Mana yang Lebih Hemat?

×

Perbandingan Pajak Yamaha NMAX Neo S vs Honda PCX 2025, Mana yang Lebih Hemat?

Sebarkan artikel ini
Pajak NMAX Neo S | PCX NMAX
New Honda PCX 160 CBS dan Yamaha NMAX Neo S. (Foto: YouTube/iBejo Channel)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang akhir 2025, masyarakat mulai menghitung ulang biaya pajak kendaraan tahunan. Konten kreator otomotif, Mas Bejo, melalui kanal YouTube iBejo Channel, membahas perbandingan pajak dua skuter populer: Yamaha NMAX Neo S dan Honda PCX CBS 2025.

Mas Bejo menjelaskan, NMAX Neo S memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp181.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) Rp43.000.

Setelah menambah opsen pajak sebesar Rp119.000, total pajaknya mencapai Rp343.000. “Kalau dihitung, total NMAX Neo S itu Rp343 ribu, sudah termasuk opsen pajak,” ujar Mas Bejo dalam videonya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

BACA JUGA: Selisih Harga Rp15 Juta, Begini Perbandingan Yamaha NMAX Neo S vs Aprilia SRGT 200

Sementara itu, Honda PCX CBS memiliki PKB Rp225.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Tambahan opsen pajak Rp148.000 membuat total pembayaran mencapai Rp408.000.

“Padahal harga PCX lebih murah sekitar Rp1,8 juta, tapi pajaknya justru lebih tinggi,” kata Mas Bejo sambil menegaskan bahwa NMAX lebih hemat Rp65.000 per tahun dibanding PCX.

Mas Bejo juga mengulas penerapan opsen pajak yang mulai berlaku di beberapa daerah, termasuk Jember, domisilinya. Berdasarkan penjelasannya, tarif opsen pajak di wilayah tersebut mencapai 66 persen dari PKB.

BACA JUGA: Perbandingan New Honda PCX 160 CBS dan Yamaha NMAX Neo S, Pilih Nyaman atau Performa Oke?

Ia mencontohkan, “Kalau PKB NMAX Rp181 ribu, maka opsen pajaknya sekitar Rp119 ribu, atau 66 persen dari PKB.” Hal serupa berlaku untuk PCX yang memiliki opsen pajak Rp148 ribu.

Menurut penuturan Mas Bejo, sistem baru ini bukan berarti menambah beban pajak secara signifikan. Petugas Samsat yang ia temui menyebut perbedaannya hanya pada metode pembagian antara pajak utama dan opsen.

“Kata petugasnya, total pajaknya sama saja, hanya berbeda pembagian,” ujarnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp