Jateng

Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Disperindag dan Bea Cukai Gandeng Satpol PP Jateng Tingkatkan Edukasi dan Penindakan

×

Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Disperindag dan Bea Cukai Gandeng Satpol PP Jateng Tingkatkan Edukasi dan Penindakan

Sebarkan artikel ini
Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Disperidag, Bea Cukai Serta Satpol PP Jateng Tingkatkan Edukasi dan Penindakan ke Masyarakat
Edukasi peredaran rokok ilegal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kolaborasi bersama Satpol PP Jateng di Kantor RRI Semarang. (Steve Arie/beritajateng.tv)

“Melihat semakin tinggi peredaran rokok ilegal saat ini, secara nasional mencapai lima persen lebih, perlu adanya penindakan secara intens. Tentunya hal ini tidak dapat di kerjakan sendiri oleh bea cukai saja,” terangnya saat memberi edukasi peredaran rokok ilegal bersama SatPol PP Jateng di Kantor RRI Semarang, 16 Juli 2025.

Maka peredaran ini perlu pihaknya kendalikan sesuai undang-undang Nomor 39 Tahun 2027 serta bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Jateng dan SatPol PP Jateng.

Peredaran Rokok Ilegal Sentuh 72 Juta Batang

Megah mengungkapkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai telah menindak langsung peredaran rokok ilegal mencapai 72 juta batang di Jateng. Dari peningkatan ini sangat memprihatinkan meski pun pihaknya secara masif telah melakukan edukasi terhadap masyarakat.

“Saat ini masyarakat memang banyak yang belum sadar atau memang memanfaatkan celah-celah yang ada mengonsumsi rokok ilegal itu. Maka peran kami sangat perlu memberikan edukasi lengkap tentang peredaran rokok ilegal tersebut. Mungkin dari hasil pajak yang nantinya bisa di rasakan langsung masyarakat. Hingga penjelasan kesehatan dan kandungan yang tidak dianjurkan pemerintah pada rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sukandar, plt Kasubag dan Kepegawaian SatPol PP Jateng mengungkapkan bahwa tahun 2024 – 2025 telah menindak peredaran rokok ilegal dengan melakukan 57 operasi pasar. Pihaknya telah menyita 129 ribu batang rokok ilegal.

Seluruhnya telah di serahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai. Tak hanya itu, operasi pasar terlaksana dengan melibatkan aparat penegak hukum TNI, Polri dan BeaCukai.

Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal tersebut Satpol PP Jateng tak hanya melakukan penindakan. Namun juga melakukan edukasi ke masyarakat bahwa rokok ilegal sangat merugikan masyarakat, pelaku industri legal hingga pemerintah.

Sukandar menjelaskan bahwa operasi penindakan rokok ilegal telah sesuai dengan tupoksi SatPol PP. Yakni dengan menggelar operasi hilir di pasar, toko kelontong hingga mini market.