“Pelaku kebetulan saat kegiatan tidak berada di rumah. Namun pihak polres masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Agus menambahkan ratusan batang kayu jenis jati itu diperkirakan berasal dari wilayah BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender.
“Nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp 140 juta rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Agus penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Illegal Loging.
“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa khususnya Illegal Loging,” pungkasnya. (Her/El)