Jateng

Peringati HSPN 2026, Wali Kota Salatiga Tegaskan Perda Retribusi Sampah Tak Bebani Warga

×

Peringati HSPN 2026, Wali Kota Salatiga Tegaskan Perda Retribusi Sampah Tak Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
HSPN 2026
Kerja bakti massal dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Salatiga, Selasa, 24 Februari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Sampah tidak dirancang untuk membebani masyarakat. Sebaliknya, regulasi ini berfungsi sebagai stimulus agar warga semakin mandiri dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.

Hal tersebut Robby tegaskan di sela-sela aksi kerja bakti massal dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Salatiga, Selasa, 24 Februari 2026.

“Melalui stimulus ini, biaya pengelolaan sampah di Kota Salatiga dapat kita tekan seminimal mungkin. Strategi kita arahkan pada pemilahan ketat antara limbah organik dan anorganik,” jelas Robby.

Wali Kota berharap sampah organik selesai di tingkat rumah tangga melalui pembuatan lubang biopori, jugangan, maupun sistem komposter. Dengan demikian, volume limbah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan berkurang drastis.

BACA JUGA: Reses di Karanganyar, Sumanto Dapat Keluhan Masalah Sampah dan Gorong-Gorong Tersumbat Bikin Banjir

Sementara itu, untuk sampah anorganik seperti botol plastik dan kertas, pengelolaannya akan terpusat melalui Bank Sampah Induk.

“Nantinya, sampah anorganik ini akan dikonversi menjadi ‘tabungan emas’ bagi warga sebagai insentif ekonomi,” tambahnya.

Guna mendukung gerakan ini, Pemkot Salatiga juga menggalakkan penukaran kantong plastik dengan tas belanja ramah lingkungan sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat.

Dalam kegiatan HSPN 2026 dengan 430 peserta ini juga berlangsung teleconference bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

BACA JUGA: Atasi Problem Sampah, Sumanto Usulkan Pemilahan dari Rumah Tangga

Dalam dialog tersebut, Gubernur mengingatkan bahwa produksi sampah di Jawa Tengah yang mencapai jutaan ton per tahun memerlukan aksi nyata dari setiap kepala daerah.

“Kepala daerah harus segera mengeksekusi rencana aksi untuk mencapai target Jawa Tengah Bebas Sampah tahun 2029,” tegas Ahmad Luthfi.

Menanggapi hal itu, Robby Hernawan berkomitmen untuk melakukan penanganan sampah secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif keluarga hingga instansi publik.

“Setiap elemen harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan sendiri,” tandasnya. (*)