Purbaya mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan. Misalnya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah nasabah ketahui. Cara lain melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





