Selain itu negara juga bisa memberikan perlindungan, kepastian hukum serta dukungan terhadap aktivitas pembinaan, pengembangan keolahragaan. “Termasuk juga melindungi independensi yang jauh dari intervensi,” tegasnya.
Lebih rinci, Koordinator Bidang Hukum KONI Kabupaten Semarang, Lugut Hendro Susilo menjelaskan setidaknya ada 10 Pasal Permenpora No 14 Tahun 2024 yang menurutnya bermasalah terhadap fungsi serta kedudukan KONI Kabupaten Semarang.
Misalnya Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 yang ketentuannya tidak selaras dengan azas independensi. Serta merupakan bentuk intervensi Pemerintah terhadap pengelolaan organisasi olahraga.
BACA JUGA: KONI Semarang Pastikan Keabsahan Organisasi Cabor Jelang Kualifikasi Porprov Jateng XVII 2025
Ini saja sudah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022. Di mana terdapat hal-hal yang sifatnya Pemerintah mengintevensi semua kegiatan atau lembaga keolahragaan yang ada di Indonesia.
“Itulah yang membuat kami, para pengurus KONI Kabupaten Semarang, merasa bahwa ini harus di luruskan kembali. Serta mengambil sikap atas ketidaksesuaian peraturan tersebut,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila