SEMARANG, beritajateng.tv – Menyikapi terbitnya aturan dari Menpora berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulitiana bergerak cepat.
Bersama para wakil ketua umum dan ketua bidang yang berkompeten di bidang tersebut, ia melakukan koordinasi di Kantor KONI Jawa Tengah, Selasa 24 Desember 2024 pagi dengan diskusi dan membahas beberapa pasal.
Siang harinya, pukul 13.00 WIB, mereka langsung melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Inspektur Dr Dhoni Widianto Msi yang terdampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (inspektur pembantu Bidang Pengawasan Akuntabiltas Keuangan Daerah) menerimanya di Kantor Inspektorat Jl Pemuda Semarang.
Hadir pula dalam audiensi Kadisporapar Jateng Agung Haryadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati dan staf Erlangga Ardianza.
Juga perwakilan Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).
Adapun Bona didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahmad Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (rencana dan anggaran) Danang Atmojo, BAI (Badan Audit Internal) April Sriwahono dan Kabid Humas – Media Darjo Soyat.
‘’Para ketua ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mulai resah menyikapi Permenporas No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,’’ kata Bona mengawali sambutannya pada acara tersebut.
BACA JUGA: Jelang Porprov 2026, KONI Blora Gelar Workshop untuk Pelatih
Langkah cepat ini diambil mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat RKB (Rencana Kerja dan Belanja) tahun kerja 2025.
Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja.
‘’Maka kami pun akan nglembur di hari libur untk penyusunan RKB tersebut,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, Permenpora No 14 Tahun 2024 di tetapkan 25 Oktober 2024.
Peraturan tersebut baru di sosialiasasi 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa Menpora Dito Ariotedjo.
Pada Pasal 53 berbunyi; Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Hal ini berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama hingga Oktober 2025.