Mudo mengakui, sejauh ini pemerintah belum memberlakukan aturan tersebut secara resmi. Namun, Hastana Jateng tetap berharap wacana ini tidak berlanjut setelah banyaknya penolakan dari berbagai pihak.
“Selama ini informasi terakhir masih aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dulu. Tapi pelaku industri tetap harus proaktif menyuarakan aspirasi agar pemerintah mendengar,” katanya.
Ia menekankan, Hastana Indonesia mendukung regulasi negara, tetapi kebijakan harus ada penyesuaian dengan kondisi di lapangan.
“Sebagai warga negara tentu kami patuh pada aturan. Tapi kalau aturan itu tidak tepat, wajar kalau ada masukan. Harapannya, kebijakan ini dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Ribut-ribut Bagi Hasil Musik Soegi Bornean, Begini Hitungan Royalti Lagu Berdasarkan UU Hak Cipta
Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan termasuk live music tetap masuk kategori penggunaan komersial jika pihak ketiga menyelenggarakan acara.
Pembayaran royalti tersebut sebesar 2 persen yang menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pengisi hiburan. Nantinya, dana tersebut disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian diteruskan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga akhirnya sampai ke komposer atau pencipta lagu. (*)
Editor: Farah Nazila