BLORA, beritajateng.tv – Pertamina EP Cepu Field (PEP Cepu Field) meluruskan informasi yang beredar terkait memo internal mengenai pengelolaan sumur timba di wilayah Ledok, Kabupaten Blora.
Dalam klarifikasi resminya, Pertamina menegaskan bahwa memo tersebut bukan dokumen keputusan final, melainkan bagian dari diskusi internal antar-fungsi di perusahaan. Tujuannya yakni untuk mengkaji langkah-langkah operasional dan evaluasi teknis.
“Memo itu bersifat internal dan bukan keputusan resmi. Kami ingin menegaskan bahwa seluruh sumur yang tersebut di dalamnya merupakan sumur legal yang telah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapkan sebagai sumur tua,” ungkap Dody Tetra, Field Manager Pertamina EP Cepu Field, Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA: Pertamina Lakukan Tajak Sumur DRJ-001 di Blora, Wabup: Harapan Besar untuk Energi Nasional
Seluruh sumur tua tersebut, lanjut Dody, telah mendapat persetujuan produksi resmi melalui kerja sama antara Badan Pengelola Energi (BPE) dan Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
“Tidak benar ada pengambilalihan sumur tua yang telah dikerjasamakan dengan KUD maupun BUMD kepada pihak lain. Kami tetap menjalankan MoU yang berlaku,” tegasnya.
Monitoring dan evaluasi rutin Pertamina EP Cepu Field
Dody juga menjelaskan bahwa studi, survei lapangan, maupun kunjungan ke area sumur merupakan bagian dari kegiatan rutin monitoring dan evaluasi.
Aktivitas semacam ini lazim dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di seluruh wilayah kerja Pertamina sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan operasional.