SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menandatangani perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 23 Juli 2025.
Selanjutnya, perubahan itu akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera ditetapkan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap dengan persetujuan itu, OPD-nya bisa bergerak cepat menjalankan program.
“Tadi sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan terkait tentang perubahan APBD kita, yang diharapkan dengan adanya perubahan ini biar secepatnya OPD kita bergerak,” ucap Luthfi usai menghadiri rapat paripurna.
BACA JUGA: DPRD Blora Sepakati Dua Raperda Terkait APBD 2024 dan 2025, Ini Kata Bupati Arief Rohman
Menurutnya, ada beberapa visi dan misi yang menjadi fokus pihaknya pada APBD 2025, di antaranya adalah pelayanan dasar hingga pengamanan situasi di Jateng.
“Terutama dalam menjalankan enam visi kita yang, mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, birokrasi, investasi, termasuk keamanan terkait dengan situasi wilayah di Jateng,” sambung dia.
Terkait pemekaran maupun pemisahan OPD, Luthfi menegaskan operasionalnya akan berlangsung pada awal 2026 mendatang.
Adapun dinas baru itu ialah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
“2026 awal sudah kita lakukan, karena pertanggung jawabannya belum terlaksanakan, tahun 2026 kita laksanakan,“ pungkas Luthfi.