SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, mengadukan pengembang ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan bersubsidi tersebut. Aduan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap warga dan pihak pengembang.
Investigasi langsung di lapangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dipimpin langsung oleh Dirjen Azis Andriansyah. Dalam kunjungannya pada 28–29 April 2025, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi teknis maupun administratif.
“Banyak warga sudah melunasi pembayaran rumah sejak 2017, tapi pengembang belum juga menyerahkan bukti kepemilikan atau menyelesaikan bangunan sesuai perjanjian,” ungkap Azis saat konferensi pers di Ungaran, Rabu, 30 April 2025.
Selain itu, tim menemukan beberapa unit rumah berdiri di lokasi tebing curam yang rawan longsor.
BACA JUGA: Kini Baru Lapor Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi: Tak Pikir Sudah Selesai, Ternyata Berlarut-larut
Beberapa bangunan bahkan telah rusak parah akibat longsor yang terjadi sebelumnya. Kondisi ini membuat sebagian rumah tak berpenghuni karena di nilai membahayakan keselamatan penghuni.
Azis menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan, jalan lingkungan di dalam kawasan perumahan sudah di beton, namun kemiringannya sangat tajam. Juga tidak ada sistem pengaman seperti talud atau penahan tanah.
“Pengembang seharusnya melakukan penguatan struktur untuk menjamin keselamatan warga,” tegasnya.
Dari sisi teknis, tim juga mengecek komponen fisik bangunan seperti pondasi, kolom, balok, dan elemen arsitektur lainnya. Hasil analisis menunjukkan spesifikasi bangunan tak sesuai standar kawasan perumahan bersubsidi.
Temuan tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang sedang menangani kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tugas kami memastikan semua temuan ini di tindaklanjuti secara hukum,” tegas Azis.
PPK Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Jawa Tengah II, M. Ridwan, menambahkan bahwa pengembang tak hanya lalai secara teknis, tetapi juga mengabaikan keluhan warga.
“Konsumen sudah berkali-kali mengadu, tapi tidak di gubris,” ujarnya.