PPK Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Jawa Tengah II, M. Ridwan, menambahkan bahwa pengembang tak hanya lalai secara teknis, tetapi juga mengabaikan keluhan warga.
“Konsumen sudah berkali-kali mengadu, tapi tidak di gubris,” ujarnya.
BACA JUGA: Miris Lihat Kondisi Perumahan Punsae, Begini Kata Menteri PKP
Azis memastikan pengembang harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum. Ia menegaskan, investigasi Kementerian PKP bukan sekadar pengawasan, tapi juga sebagai dasar hukum bagi kepolisian untuk memproses pelanggaran yang terjadi.
“Warga sudah cukup bersabar. Sekarang waktunya masalah ini di usut tuntas,” tutupnya. (*)
Editor: Farah Nazila





