SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan yang sudah memungut namun tidak menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak bakal terancam pidana.
Hal tersebut kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Isnavodiar Jatmiko melalui siaran persnya, Kamis 5 September 2024.
Menurutnya, perusahaan tak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak. Tidak hanya berpotensi membayar denda saja, namun juga terancam pidana.
Dia menyebut jika saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Atas adanya dugaan tindak pidana oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dugaan seorang oknum perusahaan berinisial B yang telah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses hukumnya tengah berjalan dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2. Menyebut bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata Iko.