Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, per Rabu 5 Maret 2023 tercatat masing-masing dicicil sebanyak 2, nilai tidak sesuai UU sebanyak 1, dan berhak THR sebanyak 1.
Kabupaten/kota yang terlapor masing-masing Kabupaten Grobogan sebanyak 1 laporan, Kabupaten Kudus sebanyak 1 laporan, dan Kota Semarang sebanyak 1 laporan.
Menindaklanjuti hal ini, pihaknya menuturkan bahwa penanganan masih di berada di tingkat mediator.
“Untuk saat ini masih mitigasi oleh mediator,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada beritajateng.tv, Rabu 5 April 2023. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




