SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran berlangsung. Hal itu tersampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
Aziz menuturkan, pemberian THR itu termuat dalam PP 36/21 yang berubah menjadi PP 51/23 tentang Pengupahan. Ia menegaskan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerjanya bersifat wajib. Perihal besarannya, Aziz menyebut perusahaan memberikan tunjangan hari raya tersebut sebesar 1 (satu) kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
“Pemberian THR adalah penuh satu kali gaji apabila yang bersangkutan (pekerja) sudah genap bekerja selama 12 bulan. Apabila kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Misalnya kalau dia baru bekerja 3 bulan, perhitungannya 3 dibagi 12, kemudian dikali nominal gaji satu bulan,” jelas Aziz saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Rabu 20 Maret 2024 sore.
Jika pihak lain mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan, maka pemilik baru wajib membayar THR kepada pekerja di perusahaan itu.
“Pemilik baru tetap wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Misalnya dulu pemiliknya A, berganti jadi B, digantinya Januari 2024, (tanggalnya) tidak proporsional (karena) lebaran jatuhnya April. Tanggungan pemilik lama untuk memberikan pekerja THR itu jadi tanggung jawab pemilik baru,” sambung Aziz.
Posko konsultasi dan pengaduan, ini waktunya
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng memberikan fasilitas bagi para pekerja untuk bertanya perihal THR melalui posko konsultasi.
“Biasanya konsultasi itu berlangsung minimal seminggu sebelum hari raya. Jadi, mulai sekarang kita buka konsultasi. Biasanya, ada teman-teman buruh yang menanyakan, ‘saya bekerja satu bulan dapat THR atau tidak?’ dan sebagainya,” beber Aziz.