SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pria warga Samarinda, Kalimantan Timur, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Polisi merringkus SA (32) kurang dari 4 jam setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban, Ade Eka (24), warga Kabupaten Temanggung, pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan adanya tindakan kepolisian tersebut dalam keterangannya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu siang.
Terhadap pria yang bersangkutan disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Ade Eka, seorang perempuan muda, mengalami luka-luka dan mesti dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ken Saras.
“Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bergas ini sudah dalam penanganan aparat Polsek Bergas dengan bantuan Satreskrim Polres Semarang,” tegas AKBP Ratna.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung
Sementara itu, Kapolsek Bergas, AKP Harjono, menambahkan, kronologi kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku SA, yang sudah saling kenal, nongkrong bareng di salah satu tempat di Pringapus.
Selain SA dan Ade Eka, ada pula satu perempuan dan dua pria lainnya. Mereka menghabiskan malam Minggu sembari menikmati minuman keras (miras) hingga Minggu dini hari.
Memasuki Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan diantar teman perempuannya pulang menuju ke kos di lingkungan Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus.













