Jateng

Petani Demak Terdampak Banjir Diminta Lapor, Distanak Jateng: Bisa Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

×

Petani Demak Terdampak Banjir Diminta Lapor, Distanak Jateng: Bisa Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares saat dijumpai di kompleks DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah meminta petani terdampak banjir di Demak untuk melapor melalui penyuluh lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan lahan pertanian yang masuk kategori puso atau gagal panen akibat banjir yang terjadi.

“Kalau terakhir ini laporan saya belum ada yang sampai tahap mengkhawatirkan. Belum ada yang sampai puso,” ujar Frans saat beritajateng.tv jumpai di kompleks DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 April 2026 sore.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut terpengaruhi durasi genangan air yang belum cukup lama untuk menyebabkan kerusakan fatal pada tanaman.

“Kalau masih kurang dari tiga hari kan belum bisa dikatakan sebagai dia akan menjadi puso dan sebagainya,” sambung Frans.

Petani Harap Lapor Berjenjang Lewat Penyuluh, Distanak Masih Cek Dampak Banjir di Lapangan

Frans menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan lapangan melalui petugas dan penyuluh pertanian di wilayah terdampak.

BACA JUGA: Panen Raya Jagung di Blora, Bulog Siap Serap Hasil Petani hingga Dukung Bioetanol

Ia pun meminta petani yang lahannya terdampak untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyuluh sebelum laporan di teruskan ke tingkat provinsi.

“Ini masih cek lapangan kan. Paling bagus itu koordinasi dulu dengan petugas lapangan dan penyuluh, supaya nanti di laporkan secara berjenjang ke kami,” kata Frans.

Ia menyebut, laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kebutuhan penanganan di lapangan.

Jika Puso, Petani Bisa Klaim Asuransi atau Dapat Bantuan Benih

Frans menyebut, apabila lahan pertanian benar-benar mengalami puso, petani dapat memperoleh bantuan melalui skema asuransi usaha tani padi maupun bantuan benih untuk tanam ulang.

Ia menambahkan, pemberlakuan langkah tersebut untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah risiko bencana.

“Biasanya kalau memang itu puso, kita mengupayakan dari asuransi usaha tani padi atau mengganti dengan benih untuk dilakukan replanting, tanam kembali, karena kita sendiri juga mengejar waktu untuk produksi,” imbuhnya.

Terkait skema asuransi, Frans menyebut petani dapat memperoleh ganti rugi penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ganti 100 persen. Satu hektare itu kalau enggak salah dapatnya Rp6 juta,” katanya.

Klaim Asuransi Capai 10 Ribu Hektare, Tahun Ini Diperluas ke 30 Daerah

Frans mengungkap, pada kejadian banjir sebelumnya, luas lahan yang di ajukan dalam skema asuransi mencapai sekitar 10.000 hektare di sejumlah daerah terdampak.

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 5.100 hektare yang tercover asuransi, sementara penanganan sisanya melalui bantuan benih.

“Kalau yang kemarin itu masuk 10 ribu hektare. Itu hanya di empat kabupaten, Grobogan, Demak, Pati, dan Kudus,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, kata dia, cakupan program asuransi pertanian di perluas hingga 30 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan total alokasi mencapai 10.130 hektare.

“Tahun ini asuransi kita masuk 29 kabupaten dan Kota Semarang, jadi 30 lokasi,” katanya.

Di tengah pendataan dampak banjir, Dinas Pertanian dan Peternakan juga menerima laporan adanya serangan hama di wilayah Demak yang masih dalam tahap verifikasi lapangan.

Ia menyebut laporan tersebut masih penindaklanjutan untuk memastikan lokasi, luas lahan, serta tingkat kerusakan yang timbul.

“Ada yang melaporkan tapi malah yang kena hama, bukan karena banjir. Itu harus ada pengecekan di lapangan, di mana, kelompok tani apa, jenis padinya apa, berapa luasnya, tingkat serangannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Hama Tikus Mengganas, Petani Tingkir Tengah Salatiga Dua Musim Panen Gigit Jari

Menurutnya, klaim kerusakan akibat hama juga memiliki syarat tertentu, yakni tingkat kerusakan minimal 75 persen dari total tanaman.

“Kalau belum itu kan masih bisa diselamatkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp