Jateng

Petani Keluhkan Sewa Lahan Mahal, DPRD Desak Pemkot Semarang Tinjau Ulang Tarif

×

Petani Keluhkan Sewa Lahan Mahal, DPRD Desak Pemkot Semarang Tinjau Ulang Tarif

Sebarkan artikel ini
Kemarau Pertanian
Lahan pertanian padi di Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kenaikan biaya sewa lahan pertanian di Kota Semarang kembali menuai sorotan.

Banyak petani mengaku kesulitan bertahan karena tarif sewa yang terlalu tinggi, bahkan mengancam keberlanjutan usaha tani di wilayah perkotaan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, menilai kebijakan sewa lahan saat ini sudah tidak berpihak kepada petani.

Dengan perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tambahan retribusi, beban biaya jadi tanggungan petani menjadi terlalu berat.

“Sewa lahan di Semarang sangat tinggi. Perhitungan berdasarkan NJOP tambah retribusi membuat banyak petani tidak sanggup menanggungnya,” ujar Rukiyanto, Minggu, 9 November 2025.

Ia menyebut kondisi ini ironis karena terjadi saat pemerintah kota sedang gencar mendorong kemandirian pangan.

Akibat tingginya sewa, sebagian tanah bengkok yang seharusnya produktif justru terbengkalai dan tidak tergarap.

“Kami mendorong Pemkot untuk meninjau ulang besaran sewa lahan pertanian. Kalau di biarkan, petani akan semakin tertekan dan program swasembada pangan sulit tercapai,” tegasnya.

BACA JUGA: Banjir, Belasan Ribu Hektare Sawah di Jateng Terancam Gagal Panen

Rukiyanto menambahkan, lahan pertanian di perkotaan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Namun jika biaya sewa tidak kajian ulang, jumlah lahan aktif bisa terus menurun, dan petani memilih meninggalkan profesinya.

“Banyak lahan bengkok yang mereka biarkan kosong karena sewa terlalu mahal. Padahal, lahan itu bisa menjadi penopang ketersediaan pangan di kota,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shoti’ah, menjelaskan bahwa besaran tarif sewa memang sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi. Penentuan tarif berdasarkan pada NJOP masing-masing lahan.

“Untuk NJOP di bawah Rp1 juta, retribusi sekitar Rp350 per meter. NJOP antara Rp1 juta hingga Rp10 juta dikenakan Rp1.425 per meter, dan di atas Rp10 juta tentu lebih tinggi lagi,” terangnya.