Jateng

Petisi Kegiatan PKK Kota Semarang, DP3A: Jadi Bahan Evaluasi hingga Provinsi dan Pusat

×

Petisi Kegiatan PKK Kota Semarang, DP3A: Jadi Bahan Evaluasi hingga Provinsi dan Pusat

Sebarkan artikel ini
Petisi Kegiatan PKK Kota Semarang, DP3A: Jadi Bahan Evaluasi hingga Provinsi dan Pusat
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Pranyoto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Petisi warga yang mendesak penyederhanaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Semarang mulai mendapat perhatian pemerintah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang kini mengoordinasikan evaluasi bersama Tim Penggerak PKK tingkat kota, provinsi, hingga pusat.

Kepala DP3A Kota Semarang Pranyoto mengatakan, pihaknya telah mengikuti koordinasi melalui pertemuan daring bersama Tim Penggerak PKK Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan pusat pada Selasa (20/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan fenomena yang berkembang di Kota Semarang sekaligus mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan PKK di lapangan.

BACA JUGA: Respon Agustina Tanggapi Petisi PKK Kota Semarang, Kegiatan Diminta Disederhanakan 

“Fenomena yang ada di Kota Semarang ini sudah kami sampaikan dan beberapa permasalahan yang muncul juga sudah kita identifikasi. Evaluasi, termasuk kemungkinan penyederhanaan kegiatan, juga menjadi bagian dari rencana tindak lanjut,” kata Pranyoto.

Menurut dia, pemerintah belum dapat langsung memutuskan seluruh usulan warga. DP3A bersama Tim Penggerak PKK perlu mengkaji setiap persoalan secara menyeluruh sebelum menyusun langkah lanjutan.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan pihaknya sampaikan kepada Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

“Pada dasarnya, yang kami cermati dari petisi itu adalah dukungan terhadap program PKK tetap ada, tetapi masyarakat menginginkan penyederhanaan. Karena itu, kami harus melihat seluruh persoalannya secara komprehensif,” ujarnya.

Evaluasi Tidak Hanya untuk Kota Semarang

Pranyoto menjelaskan, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan PKK tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Kota Semarang.

Fenomena tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi Tim Penggerak PKK tingkat provinsi dan pusat.

Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada tujuh usulan yang disampaikan warga Semarang.

Pemerintah juga akan mencermati kemungkinan penyederhanaan kegiatan yang dapat di terapkan pada tingkat kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Fenomena yang muncul ini juga menjadi bahan evaluasi di tingkat provinsi maupun pusat. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut untuk membahas usulan-usulan tersebut dan menyusun rencana tindak lanjutnya,” jelasnya.

Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan warga antara lain pemilahan sampah rumah tangga, pengumpulan minyak jelantah. Pengelolaan taman tanaman obat keluarga (TOGA), penggunaan seragam, serta beban administrasi dan pekerjaan kader.

Warga juga menyoroti kegiatan yang berpotensi menambah beban masyarakat, termasuk penerapan denda dalam kegiatan tertentu.

Pranyoto menyebut persoalan teknis tersebut masih perlu dbahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

Hingga saat ini, DP3A Kota Semarang belum berkomunikasi langsung dengan penggagas petisi.

Pranyoto mengatakan, pihaknya masih mencermati substansi aspirasi masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi warga yang menyampaikan masukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program.

“Prinsipnya, kami berterima kasih atas masukan seperti ini. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi kami ke depan agar pelaksanaan kegiatan bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Tujuh Tuntutan Petisi Penyederhanaan Kegiatan PKK

Sebelumnya, Petisi berjudul “Mendorong Pemkot Semarang Menyederhanakan Kegiatan PKK agar Lebih Efektif & Efisien” digagas Farrah Diba melalui platform Change.org pada Rabu (14/10/2026).

Hingga Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB, petisi tersebut telah mengumpulkan sedikitnya 4.328 tanda tangan.

Petisi ini muncul setelah keluhan mengenai pelaksanaan kegiatan PKK di Kota Semarang ramai beredar di media sosial Threads.

Warga kemudian menggunakan petisi sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi dan mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme kegiatan di tingkat lingkungan.

Penggagas petisi menegaskan, usulan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap Gerakan PKK. Warga tetap mendukung program pemberdayaan keluarga, peningkatan kesehatan masyarakat, dan perbaikan lingkungan.

Namun, pelaksanaan program dinilai perlu lebih fleksibel agar tidak mengabaikan kondisi masyarakat yang beragam. Kelompok yang menjadi perhatian antara lain ibu bekerja, pelaku UMKM, keluarga dengan anak kecil, lansia, serta warga dengan keterbatasan waktu.

Isi 7 Petisi PKK Kota Semarang

Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan tujuh usulan utama.

Pertama, pemilahan sampah rumah tangga terlaksana secara mandiri dengan mekanisme pengambilan oleh petugas atau mitra resmi. Warga juga mengusulkan titik pengumpulan sampah terpilah di lingkungan permukiman, kantor kelurahan, bank sampah, atau fasilitas umum.

Kedua, pengumpulan minyak jelantah dibuat lebih praktis melalui layanan penjemputan atau titik pengumpulan di kelurahan, bank sampah, SPBU, dan fasilitas umum lainnya. Warga turut mengusulkan insentif berupa uang hasil penjualan, tabungan, poin, atau penukaran dengan kebutuhan pokok.

Ketiga, pengelolaan taman TOGA dapat berpusat di tingkat kelurahan melalui taman percontohan yang di kelola instansi terkait. Skema ini harapannya menjaga keberlanjutan program tanpa membebani warga dengan kewajiban perawatan rutin.

Keempat, penggunaan seragam PKK di usulkan lebih fleksibel dan tidak wajib dalam setiap pertemuan rutin tingkat RT. Seragam tetap dapat ibu ibu pakai dalam kegiatan resmi.

Kelima, warga meminta penyederhanaan administrasi agar pengurus dan kader tidak terbebani prosedur yang terlalu rumit.

Keenam, beban kerja kader perlu disesuaikan dengan kapasitas dan ketersediaan waktu. Tugas administrasi teknis yang dapat di tangani tenaga profesional harapannya terlaksana oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.

Ketujuh, pembagian tugas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan posyandu perlu di perjelas.

Pekerjaan teknis, pencatatan kesehatan, pelaporan, serta pelayanan harapannya berjalan sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap melibatkan kader berdasarkan kebutuhan dan kemampuan.

Warga juga mendorong dinas kesehatan dan puskesmas memperkuat pembinaan, pendampingan, serta evaluasi agar kader tidak harus menanggung seluruh pekerjaan teknis.

Petisi dapat di akses melalui Change.org di https://c.org/MqHFjG9n9V. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp