SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah petugas lapangan mengenai belum cairnya honor termin pertama Sensus Ekonomi (SE) 2026.
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan honor yang menjadi sumber kesalahpahaman.
Menurut dia, pembayaran honor termin pertama belum dapat terlaksana karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan.
Di sisi lain, sejumlah petugas lapangan tetap mempersoalkan belum adanya kepastian waktu pencairan honor yang mereka nilai seharusnya sudah petugas terima sesuai kontrak kerja.
BACA JUGA: Sensus Ekonomi di Semarang Baru 38 Persen, Agustina Kerahkan RT-RW Kejar Target
Rudi mengatakan mekanisme pembayaran honor tidak mengalami perubahan sejak awal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Seluruh ketentuan telah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang di tandatangani petugas sebelum bertugas.
“Jadi pembayaran honorarium yang pemerintah bayarkan kepada petugas ini dalam dua termin gitu ya. Jadi termin yang pertama itu pembayaran setelah pihak kedua menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan dari target dan telah memenuhi minimal 1 bulan pendataan,” kata Rudi, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, setelah masa pendataan termin pertama berakhir pada 14 Juli 2026, honor tidak bisa langsung transfer. Karena BPS masih harus memeriksa hasil pekerjaan, melakukan verifikasi administrasi. Menyusun berita acara pemeriksaan, hingga memastikan seluruh dokumen telah lengkap.
“Jadi tidak serta-merta tanggal 14 selesai lalu tanggal 15 langsung masuk rekening. Semua pekerjaan harus kita periksa dan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Rudi menambahkan, proses pembayaran juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 yang memberikan batas waktu maksimal 17 hari kerja sejak munculnya hak tagih untuk memproses pembayaran.
“Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen administrasi masing-masing petugas,” katanya.
BPS Bantah Ubah Aturan Pembayaran
Menanggapi keluhan petugas mengenai syarat penyelesaian empat SLS dengan capaian minimal 80 persen. Rudi menegaskan ketentuan tersebut bukan syarat baru untuk memperoleh honor termin pertama.
Ia menyebut aturan tersebut hanya merupakan strategi pengelolaan pekerjaan di lapangan agar pendataan berjalan lebih tertib.
“Kalau soal empat SLS dengan capaian 80 persen itu bukan perubahan mekanisme pembayaran. Untuk pembayaran kami tetap mengacu pada ketentuan 40 persen sebagaimana tertulis di SPK,” tegasnya.
Menurut Rudi, beban kerja petugas memang pihaknya hitung berdasarkan dua komponen. Yakni wilayah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan assignment yang menjadi tanggung jawab masing-masing petugas.
“Sebenarnya sejak awal SPK sudah menjelaskan bahwa target 40 persen kami hitung dari keseluruhan beban pekerjaan yang diberikan kepada petugas,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh mekanisme tersebut telah di sosialisasikan melalui kegiatan weekly briefing selama pelaksanaan sensus.
“Mungkin ada informasi yang belum mereka pahami secara utuh oleh teman-teman petugas,” tambahnya.
Petugas Hentikan Pendataan, Tuntut Kepastian Honor
Di sisi lain, sejumlah petugas lapangan mengaku menghentikan sementara aktivitas pendataan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian pembayaran honor termin pertama.
Salah seorang petugas berinisial C mengatakan persoalan utama bukan sekadar keterlambatan pencairan. Melainkan tidak adanya informasi pasti mengenai kapan honor akan di terima.
“Kalau memang terlambat tetapi ada kepastian tanggalnya mungkin kami masih bisa memahami. Yang menjadi persoalan sampai sekarang tidak ada kepastian kapan honor itu pemerintah bayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kontrak kerja menyebut pembayaran termin pertama setelah petugas menyelesaikan 40 persen dari total beban kerja.
Namun di lapangan, kata dia, muncul kriteria tambahan yang mewajibkan petugas menyelesaikan empat wilayah SLS dengan capaian minimal 80 persen agar honor dapat di proses.
“Ketentuan itu tidak pernah tercantum dalam kontrak yang kami tanda tangani. Di SPK hanya menyebut target 40 persen dari total beban kerja,” katanya.
C mengaku ia telah menyelesaikan sekitar 45 persen target pendataan sehingga merasa telah memenuhi syarat pencairan termin pertama.
Ia juga menyoroti perbedaan beban kerja antarpetugas yang menurutnya tidak merata, mulai dari ratusan hingga lebih dari 700 assignment.
Selain itu, seluruh biaya operasional selama sebulan pendataan, mulai dari transportasi hingga kebutuhan lapangan, di tanggung sendiri oleh petugas.
“Selama bekerja kami hanya mendapat uang pulsa Rp50 ribu. Sementara operasional sehari-hari kami keluarkan sendiri,” ungkapnya.
Menurut C, tuntutan para petugas hanya satu, yakni kepastian pembayaran honor sesuai perjanjian kerja yang telah sesuai kesepakatan sejak awal.
“Kami hanya meminta hak kami pemerintah bayarkan sesuai kontrak. Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian kapan honor termin pertama itu cair,” tegasnya. (*)





