SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah petugas lapangan mengenai belum cairnya honor termin pertama Sensus Ekonomi (SE) 2026.
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan honor yang menjadi sumber kesalahpahaman.
Menurut dia, pembayaran honor termin pertama belum dapat terlaksana karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan.
Di sisi lain, sejumlah petugas lapangan tetap mempersoalkan belum adanya kepastian waktu pencairan honor yang mereka nilai seharusnya sudah petugas terima sesuai kontrak kerja.
BACA JUGA: Sensus Ekonomi di Semarang Baru 38 Persen, Agustina Kerahkan RT-RW Kejar Target
Rudi mengatakan mekanisme pembayaran honor tidak mengalami perubahan sejak awal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Seluruh ketentuan telah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang di tandatangani petugas sebelum bertugas.
“Jadi pembayaran honorarium yang pemerintah bayarkan kepada petugas ini dalam dua termin gitu ya. Jadi termin yang pertama itu pembayaran setelah pihak kedua menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan dari target dan telah memenuhi minimal 1 bulan pendataan,” kata Rudi, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, setelah masa pendataan termin pertama berakhir pada 14 Juli 2026, honor tidak bisa langsung transfer. Karena BPS masih harus memeriksa hasil pekerjaan, melakukan verifikasi administrasi. Menyusun berita acara pemeriksaan, hingga memastikan seluruh dokumen telah lengkap.
“Jadi tidak serta-merta tanggal 14 selesai lalu tanggal 15 langsung masuk rekening. Semua pekerjaan harus kita periksa dan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Rudi menambahkan, proses pembayaran juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 yang memberikan batas waktu maksimal 17 hari kerja sejak munculnya hak tagih untuk memproses pembayaran.
“Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen administrasi masing-masing petugas,” katanya.





