Jateng

PHRI Jateng Desak Aturan Royalti Musik di Hotel dan Restoran Diperjelas: Jangan Dipukul Rata

×

PHRI Jateng Desak Aturan Royalti Musik di Hotel dan Restoran Diperjelas: Jangan Dipukul Rata

Sebarkan artikel ini
PHRI Royalti | Hotel di Jawa Tengah | peretasan hotel
Ilustrasi hotel di Semarang. (Foto: HA-KA Hotel Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik royalti musik yang kembali mencuat di sektor perhotelan dan restoran menuai sorotan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah.

Penasihat PHRI Jateng, Benk Mintosih, menegaskan bahwa aturan terkait royalti harus jelas, terukur, dan tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai.

“Kami ini sudah banyak beban, dari pajak, perizinan, hingga dampak pandemi yang baru saja berlalu, dampak efisiensi. Jangan lagi ditambah kewajiban yang aturannya belum jelas, bereskan dulu masalahnya,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu, 13 Agustus 2025.

BACA JUGA: Royalti Lagu Jadi Polemik, Hotel di Semarang Ini Sudah Tersertifikasi LMKN dan Patuh Aturan

Benk menyoroti kerancuan dalam penarikan royalti, terutama ketika pemutaran musik di hotel atau restoran hanya berupa instrumen atau bersumber dari platform legal seperti YouTube.

Ia menilai polemik royalti musik berpotensi membebani pelaku usaha jika regulasi tidak jelas dan sosialisasi belum matang.

“Logikanya, kalau hotel sudah beli kaset, CD, atau langganan platform resmi, kenapa masih harus bayar lagi? Bahkan suara burung saja, masa kena royalti?” sindirnya.

Tak ingin jadi celah lembaga tak Kompeten

PHRI Jateng juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mengaku berwenang namun tidak memiliki kompetensi resmi.

“Kadang ada lembaga yang langsung menghubungi hotel-hotel kecil yang belum paham, bikin takut, padahal belum ada aturan jelas. Kami minta anggota PHRI segera lapor jika ada permintaan seperti itu,” tegas Benk.

Menurutnya, hal ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga transparansi. PHRI menuntut penjelasan rinci tentang formula penarikan royalti, pihak penerima, hingga peruntukan dana tersebut.

“Kami di PHRI transparan laporan setiap bulan. Mestinya lembaga pemungut royalti juga begitu,” tambahnya.

BACA JUGA: Di Tengah Polemik Royalti, Cafe di Semarang Ini Masih Putar Lagu

Minta sosialisasi dan FGD sebelum berlaku

Benk menyarankan agar pemerintah pusat duduk bersama lembaga terkait, pelaku usaha, dan pemilik hak cipta untuk menyusun aturan yang jelas.

“Harus ada Focus Group Discussion (FGD) dulu sampai benar-benar clear. Kalau pusat sudah oke, daerah tinggal mengaplikasikan. Jangan pukul rata harus bayar tanpa melihat dampak di lapangan,” jelasnya.

PHRI Jateng berharap, sebelum pemberlakuan aturan, ada kejelasan mengenai kategori musik yang terkena royalti, mekanisme penarikan, serta manfaat langsung yang pelaku usaha terima.

“Kalau penyanyi saja banyak yang ikhlas lagunya diputar, kenapa masih dibebani royalti?” pungkas Benk. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp