“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Ustaz Adi Hidayat juga pernah memberikan penjelasan tentang masalah nafkah sang anak pasca perceraian. Beliau menyebutkan bahwa nafkah sang anak sepenuhnya merupakan tanggung jawab ayahnya.
“Saat pisah nanti hakim di pengadilan itu akan memutuskan, siapa hak asuhnya, ibu. Biasanya ke suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak,” ungkap beliau dalam channel You Tube resminya.
Melalui berbagai penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa nafkah sang anak setelah perceraian kini merupakan tanggung jawab ayah. Ibu boleh ikut memberikan nafkah apabila sang ayah tidak menyanggupinya, namun semua itu juga harus berdasarkan ketentuan dari pengadilan.
Demikianlah penjelasan mengenai boleh tidaknya pihak suami seperti Teuku Ryan menuntut hak asuh dan biaya anak kepada istrinya setelah perceraian. (*)